Kamis, 07 Februari 2008

Risalah Inti Dakwah Para Nabi dan Rasul

Risalah Inti Dakwah Para Nabi dan Rasul

PERTAMA : Kufur Kepada Thaghut

Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya kewajiban pertama yang Allah fardhukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Alah Subhanahu Wa Ta'ala sebagaimana yang Dia firmankan :
“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat itu seorang rasul (mereka mengatakan kepada kaumnya): Ibadahlah kepada Allah dan jauhi thaghut” (An Nahl : 36)
Perintah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah adalah inti dari ajaran semua rasul dan pokok dari Islam. Dua hal ini adalah landasan utama diterimanya amal shalih, dan keduanyalah yang menentukan status seseorang apakah dia itu muslim atau musyrik, Allah ta'ala berfirman :
“Siapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia itu telah berpegang teguh kepada buhul tali yang sangat kokoh (laa ilaaha ilallaah)” (Al Baqarah : 256)
Bila seseorang beribadah dengan menunaikan shalat, zakat, shaum, haji dan sebagainya, akan tetapi dia tidak kufur terhadap thaghut maka dia itu bukan muslim dan amal ibadahnya tidak diterima.
Adapun tata cara kufur kepada thaghut adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah :
1. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah,
2. Engkau meninggalkannya,
3. Engkau membencinya,
4. Engkau mengkafirkan pelakunya,
5. Dan engkau memusuhi para pelakunya.

Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya tatkala mereka mengatakan kepada kaumnya : “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja” (Al Mumtahanah : 4)

Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut :

I. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah.
Ibadah adalah hak khusus Allah, maka ketika dipalingkan kepada selain Allah, itu adalah syirik lagi bathil. Do’a adalah ibadah sebagaimana firmanNya ta’ala :
“Berdo’alah kepadaKu, tentu akan Kukabulkan permohonan kalian, sesungguhnya orang-orang yang menolak beribadah kepadaKu, maka mereka akan masuk nereka Jahannam dalam keadaan hina” (Al Mukmin : 60)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam besabda : “Do’a itu adalah ibadah” Memohon kepada orang-orang yang sudah mati adalah diantara bentuk pemalingan ibadah do’a kepada selain Allah, dan itu harus diyakini bathil, sedang orang yang meyakini bahwa memohon kepada orang atau wali yang sudah mati adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap wali tersebut maka dia belum kufur terhadap thaghut.
Sembelihan adalah ibadah, dan bila dipalingkan kepada selain Allah, maka hal tersebut adalah syirik lagi bathil, Allah ta’ala berfirman :
“Katakanlah, Sesunggunya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku adalah bagi Allah Rabbul ‘alamin, tiada satu sekutupun bagiNya” (Al An’am : 162-163)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda : “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah (tumbal)”. Sedangkan dalam kenyataan, orang yang membuat tumbal, baik berupa ayam atau kambing saat hendak membangun rumah, gedung, jembatan dsb, dia menganggap sebagai tradisi yang patut dilestarikan, maka orang ini tidak kufur terhadap thaghut. Selengkapnyahttp://www.geocities.com/finafaan/buku_Tauhid/QN_7_Inti_Dak_Para_Rasul.rtf

Merekalah Orang-orang Yang Terlaknat Bila keledai ilmu menjadi rujukan salafi maz’um….

Merekalah Orang-orang Yang Terlaknat Bila keledai ilmu menjadi rujukan salafi maz’um….

Dengar hai orang-orang yang di sebut ulama....!![1]
Allah telah menciptakan kami sebagai orang-orang merdeka dan kami tidak mungkin menjadi budak bagi kalian atau budak bagi sekelompok orang-orang munafik, orang-orang yang mabuk dan banci dengan nama atas agama yang kalian ingin lariskan secara palsu dan dusta atas nama Allah dan RasulNya Shalallahu 'alaihi wassalam.
Dengan atas nama Syaikh Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, kalian jajakan suatu mazhab yang mensucikan penguasa dan memberikannya sifat kema’shuman.....
Dengan atas nama Syaikh Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, kalian telah melarang dari memberikan nasihat buat orang-orang bejat itu.....
Dengan atas nama Syaikh Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, kalian menyelewengkan agama Allah dan kalian menjadikannya sebagai pijakan bagi orang-orang durjana dari Dinasti Salul[2]......
Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menciptakan kami merdeka dan Dia memerintahkan kami untuk ibadah kepadaNya saja, bukan ibadah kepada kalian dan bukan pula kepada tuhan-tuhan kalian kaum munafikin.
Kalian dengan fatwa-fatwa kalian itu menginginkan -dan memang kalian telah melakukannya- menjadikan kami sebagai kawanan kambing yang tidak memiliki daya dan kekuatan.
Dengar hai mufti.....!![3] Jazirah Arab bukanlah kavling-kavling tanah di Eropa milik bapak ibumu, dan kamu ini bukan (Paulus Urban Eropa) dan Fadh juga bukan (Raja Luis)
Jazirah Arab ini adalah negeri yang dibuka oleh para shahabat, yang mana mereka itu adalah leluhur kami, dan mereka menyiramnya dengan darah-darah mereka, disetiap tempat mereka mempunyai peperangan yang mengingatkan manusia terhadap kejayaan yang mereka lakukan. Maka tidak bisa kamu dan Dinasti Salul datang saat kelalaian para penolong agama Allah dan kalian ingin merubahnya menjadi kavling-kavling yang didalamnya kalian menguasai manusia dan tanah. Kamu dan pengikutmu di Majelis Fatwa sama sekali tidak mempunyai hak campur tangan dalam urusan-urusan kami, seolah kami ini sekedar budak-budak ditanah kavling kalian yang bernama Kerajaan Saudi.
Kami ini bukanlah Rafidhah atau Syi’ah sehingga kalian menjadikan (jalan atas kami) bagi duri-duri yang kalian namakan sebagai Wulatul Umur (Pemimpin), dan seolah mereka itu tidak berbicara dari hawa nafsu dan tidak melakukan kecuali kebenaran. Kalian memberikan kepada mereka kema’shuman dalam setiap apa yang mereka lakukan, termasuk seandainya mereka itu loyal kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani, dan termasuk seandainya mereka menganggap halal Riba, merubah agama, memperbudak rakyat untuk Amerika, dan melakukan segala keburukan terhadap umat ini. Itu buktinya anak-anak mereka membunuh anak-anak rakyat, kemudian ternyata kami tidak melihat kalian berbuat apa-apa. Dan juga itu pembesar-pembesar mereka mencuri kekayaan-kekayaan umat, dan kalian malah memberikan kepada mereka cek-cek ketidak bersalahan dan kekayaan-kekayaan itu adalah halal bagi mereka, dan mereka masih terus mencuri. Setiap kali mereka menggulirkan peraturan baru yang dengannya mereka memakan harta manusia, seperti peraturan asuransi yang paling terakhir, maka kalian datang dengan stempel kalian yang kotor dan kalian membubuhkan tanda tangan atas nama Allah Subhanahu Wa Ta'ala bahwa harta ini adalah harta yang wajib dibayarakan untuk Waliyul Amri sehingga kalian bersekutu dengan para perampok dalam menjarah kekayaan kaum muslimin.
Semua itu dengan atas nama Islam dan dengan atas nama Al Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab dan Al Imam Ahmad Ibu Hanbal.....
Seandainya kakek kamu Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab hidup, tentu beliau mendera kamu seperti terhadap unta saat melihatmu berkata terhadap para pencari ilmu : “Saya hanya memiliki 3 menit saja buat kalian”. Siapa kamu.....dan pada dasarnya tidak ada nilai bagimu dihadapan manusia kecuali sebatas bahwa kamu mengaku termasuk ahli ilmu..!! Seandainya tidak ada ilmu tentulah kamu juga termasuk ternak-ternak yang menggembala dipengembalaan Dinasti Salul.
Telah tiba saatnya untuk membongkar semua kejahatan-kejahatan kalian dan menelanjangi kalian dihadapan manusia. Dikarenakan kamu (hai mufti) telah membuka auratmu serta terbongkar kebohonganmu atas nama orang-orang baik saat kamu menjadikan agama ini sekedar pencaharian, maka sungguh para pencari ilmu telah datang kepadamu untuk menyampaikan kepadamu sedikit dari kejahatan-kejahatan yang menimpa umat, maka kamu katakan kepada mereka “Waktu kerja sudah habis..! Semoga Allah membinasakanmu, manusia tidak mengambil ilmu dari kamu kecuali karena mereka mengira bahwa kamu ini ahli ilmu...!! Sungguh, kalian telah membongkar diri kalian sendiri bahwa kalian ini tidak lebih dari sekedar para pegawai Dinasti Salul. Jadi sabarlah terhadap apa yang akan datang terhadap kamu. Jangan ngomong -dan jangan pula kamu dan para pembeo dari pengikutmu- menggembar gemborkan bahwa daging para ulama itu beracun karena kamu bukan tergolong ulama akan tetapi kamu ini sekedar pegawai kantor yang pulang kerumahnya diakhir jam kantor. Jadi daging dan kehormatan kalian halal.....!!
Bila saja Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam telah menganggap sikap orang kaya yang menunda pembayaran hutangnya sebagai suatu kezaliman yang menghalalkan kehormatannya, maka apa gerangan dengan penundaan penunaian kewajibannya lebih buruk dari penundaan kewajiban harta, yaitu kewajiban penyampaian hukum-hukum Allah dan agamaNya. Menyembunyikan ilmu dan mendiamkan kebathilan adalah lebih jahat dari sekedar penunda-nundaan hutang sebesar 10 Riyal orang kaya terhadap orang yang menagihnya. Sedangkan Allah ta’ala ber-firman : “Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali oleh orang yang dianiaya” (An Nisa : 148) Maka bagaimana dengan orang yang menzalimi Islam, menyimpangkannya dan menjadikannya sebagai pijakan bagi hawa nafsu dan keinginan para penguasa....??
Jadi, kehormatan dan daging kalian adalah halal dan mubah bagi setiap orang yang ingin membongkar kedok kalian dan membeberkan kebohongan kalian atas nama Allah dan RasulNya karena kejahatan kalian terhadap umat Islam ini tergolong kejahatan dan kebathilan yang paling keji dan kalian melakukannya dengan lembaga kalian yang rusak ini, dan ia adalah alat dan sarana yang paling efektif yang digunakan oleh orang-orang munafik untuk merobohkan seluruh pilar-pilar Islam dinegeri ini. Mereka mengeluarkan dari celah-celah kalian agama baru yang coreng moreng yang tidak memiliki sedikitpun kaitan dengan Islam yang kalian sandarkan secara palsu dan dusta kepada Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal.
Dan siapa yang menyatakan bahwa daging kalian adalah beracun, maka ia orang yan dungu, Karena Allah telah mencap orang-orang semacam kalian dari Bani Israil bahwa mereka itu seperti keledai dan seperti anjing. Sedangkan kalian, dengan sebab apa yang kalian lakukan terhadap Islam adalah lebih keji dan lebih busuk dari apa yang dilakukan Bani Israil yang telah Allah laknati hanyalah menyembunyikan ilmu, sedangkan kalian menjadikan sikap memegang Al Haq sebagai kejahatan. Dan akar masalah itu semua berdiri diatas suatu masalah yaitu tazkiyah (rekomendasi) kalian yang mutlak terhadap Dinasti Salul dan melepaskan tangan-tangan mereka untuk mengacak-acak segala sesuatu dari urusan umat ini, sedangkan kalian berperan sebagai pegawai yang memberikan rekomendasi dan pengesahan buat mereka itu diatas Al Haq, sedang orang yang menyelisihi mereka adalah diatas kebathilan. Selengkapnya

PENGADILAN BAGI THOGHUT….

BERKAS DAKWAAN

I. PARA TERSANGKA
1. Penguasa negeri ini dan seluruh penguasa zaman ini, dan para pembantunya dan orang-orang yang melindunginya untuk menerapkan undang-undang buatannya.
2. Hakim, Mahkamah Keamanan Negara dan para pembantunya, serta semua yang memutuskan dengan undang-undang buatan.
3. Badan Intelejen mereka, para Tentara mereka, aparat keamanannya, para pendukungnya serta kaki tangannya yang melindungi undang-undang buatannya.
4. Alim ‘Ulama mereka, para pendeta mereka, dan para cendikiawan yang menyesatkan, yang menggulirkan syubhat-syubhat yang bathil dalam rangka melegalkan agama Syirik Demokrasi [hukum rakyat untuk rakyat].
5. Setiap orang yang mendukung mereka dan merestui mereka, dan berbicara atas nama mereka juga ikut serta dalam mengakui dan menjalankan agama Demokrasi mereka yang bathil.

II. TUDUHAN-TUDUHAN POKOK YANG DI DAKWAKAN
1. Menyerikatkan diri dengan Alloh dalam satu sifat yang merupakan salah satu sifat khusus Alloh [pembuatan hukum].
2. Peribadatan kepada selain Alloh Ta’ala dengan cara memalingkan atau menerima hukum dari selain-Nya.
3. Mengangkat tuhan-tuhan yang membuat hukum lagi beraneka ragam di samping Alloh.
4. Membekukan hukum-hukum Alloh dan Syari’at-syari’at-Nya, serta mengedepankan undang-undang buatan dan hukum-hukum produk bumi terhadap hukum Alloh.
5. Memerangi wali-wali Alloh yang bertauhid yang mengajak manusia untuk kafir terhadap undang-undang buatan dan yang mengikuti hukum-hukum Alloh.
6. Loyalitas terhadap musuh-musuh Alloh dari kalangan orang-orang kafir di timur dan di barat.
7. Menghalangi manusia dari jalan Alloh serta memperolok-olokan Syari’at Alloh.

III. PEMBUKTIAN
1. Undang-undang Dasar kalian dan undang-undang serta hukum-hukum kalian lainnya.
2. Realita Umat.


IV. SAKSI-SAKSI
1. Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya Sholallohu ‘alaihi wasallam, dan di akhirat para malaikat yang menulis, serta kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar melainkan ia mencatat semuanya.
2. Umat : “Dan demikian [pula] kami Telah menjadikan kamu [umat Islam], umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia…” [QS.Al-Baqoroh: 143]
3. Lisan-lisan para tersangka, tangan-tangan mereka, kaki-kaki mereka, kulit-kulit mereka : “Dan (Ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Alloh di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang Telah mereka kerjakan. Dan mereka Berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" kulit mereka menjawab: "Alloh yang menjadikan segala sesuatu pandai Berkata Telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan Hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan". [QS.Fushshilat: 19-21]



Segala puji hanya milik Alloh, Hakim yang seadil-adilnya yang telah menurunkan Al-Kitab dan Neraca [keadilan] supaya manusia dapat melaksakan keadilan, dan Dia telah menjadikan keadilan yang dengannya langit dan bumi berdiri, terkhusus ada pada syari’at-Nya, dan selain syari’at-Nya adalah aniaya, kedzaliman dan kesesatan sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala :

فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
“Maka (Zat yang demikian) Itulah Alloh Tuhan kamu yang Sebenarnya; Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” [QS.Yunus: 32]

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penutup para Nabi dan Rosul yang bersabda dalam hadist shohih: “dua qodhi [hakim] di neraka dan satu qodhi di surga”. Adapun qodhi yang di surga maka ia adalah yang mengetahui al-haq [kebenaran] dan dia memutuskan dengannya, sedangkan al-haq itu tidak ada kecuali dalam ajaran Alloh Ta’ala.
Ini adalah lembaran-lembaran yang saya ingin menulisnya dalam rangka menjelaskan al-haq dan dalam rangka pelepasan langsung tanggung jawab di hadapan Alloh serta peringatan bagi orang yang melampaui batasan-batasan-Nya. Kami berikan kepada hakim, mahkamah keamanan negara [hafidh amin] dan para pembantunya, dan kepada setiap hakim dimana saja yang memutuskan dalam bingkai-bingkai undang-undang buatan yang menentang ajaran Alloh Ta’ala ini. Maksud kami di dalamnya bukanlah membela diri kami, karena Alloh cukuplah bagi kami, Dia-lah pelindung kami, Dia-lah sebaik-baik pelindung, penolong dan penjaga, Alloh Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ
“Sesungguhnya Alloh membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” [QS.Al-Hajj: 38]

Dan maksud kami juga bukanlah membela syari’at Alloh dan agama-Nya, karena kalimat Alloh itulah yang tinggi selamanya, sedangkan al-haq adalah ada di atas dan tidak ada yang lebih tinggi darinya, dan Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wasallam juga telah meninggalkan kita di atas jalan yang terang, malamnya bagaikan siang hari, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Akan tetapi maksud kami dari hal itu adalah sebagaimana apa yang Alloh Subhanahu wa Ta’ala firmankan:

وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِّنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا اللهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا قَالُوا مَعْذِرَةً إِلَى رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“ Dan (Ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: "Mengapa kamu menasehati kaum yang Alloh akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?" mereka menjawab: "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa.” [QS.Al-‘Araf: 164]

Ketahuilah wahai para hakim… bahwa hal itu yang paling pertama, paling penting, serta paling agung yang Alloh fardhukan atas semua hamba untuk mempelajarinya dan mengamalkannya sebelum sholat, shoum, zakat, haji dan ibadah-ibadah lainnya adalah Tauhid, yaitu beribadah kepada Alloh Ta’ala saja. Selengkapnya

KONSEKUENSI-KONSEKUENSI TERHADAP ORANG MURTAD

Konsekuensi-Konsekuensi Terhadap Orang Murtad

1.Gugur perwaliannya.
Orang murtad gugur perwaliannya atau penguasaannya atas kaum muslimin. Orang murtad tidak memiliki wilayah, tidak boleh diberikan kesempatan untuk menguasai orang muslim. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“Dan Allah tidak akan menjadikan bagi orang kafir jalan untuk menguasai kaum muslimin” (QS. An Nisa [4] : 141)
Ayat ini sifatnya penafian yang bermakna larangn bagi orang muslim untuk memberikan peluang atau kesempatan bagi orang kafir atau orang murtad untuk menguasai diri mereka.
Umpamnya… dikarenakan di sini tidak dibolehkan memberikan kesempatan atau peluang bagi orang kafir atau orang murtad untuk menguasai orang muslim, maka dari itu orang kafir tidak boleh menjadi pemimpin bagi kaum muslimin. Bila dia awalnya adalah orang kafir atau orang murtad, maka dia tidak boleh diberikan kesempatan atau diangkat untuk menjadi pemimpin atau imam atau amir atau ro-is bagi kaum muslimin. Sebagaimana bila dia adalah asalnya orang muslim dan dia seorang pemimpin bagi kaum muslim, kemudian ditengah perjalannya dia murtad dari Islam, maka wajib atas kaum muslimin untuk melengserkannya. Karena dengnan sebab kekafirannya atau kemurtadannya maka kepemimpinannya itu lepas dengan sendirinya. Jika dia tidak mau menanggalkan kepemimpinannya atau tidak mau turun, maka wajib atas kaum muslimin untuk melengserkannya, karena yang namanya imam atau amir atau ro-is itu diangkat untuk ditaati sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul dan ulil amriy (pemimpin) di antara kalian…” (QS. An Nisa [4] : 59)
Disini Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mentaati pemimpinnya. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : “Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan saya dengan lima hal dan saya memerintahkan kalian dengan laimah ini, yang pertama Jama’ah, mendengar dan taat kepada pemimpin…”. Jadi keberadaan pemimpin adalah untuk ditaati. Sedangkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah mengancam kepada orang-orang yang mentaati orang kafir sebagaimana dalam dalam firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian mentaati orang-orang kafir, tentu mereka mengembalikan kalian kebelakang…” (QS. Ali Imran [3] : 149)
Disini Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengancam atau mengahti-hatikan orang muslim dari mentaati orang kafir, bahwa jika kalian mentaati orang kafir maka orang kafir ini akan mengembalikan kepada kekafiran… kedalam kemurtadan. Ini bertolak belakang dengan sifat imam, oleh karena itu dikarenakan amir diangkat untuk ditaati sedangkan Allah melarang untuk mentaati orang kafir, berarti kepemimpinan orang orang murtad atau orang kafir itu tidak dibolehkan diangkat menjadi pemimpin ketika dia sudah murtad dari Islam.
Oleh karena itu orang muslim tidak boleh ikut mengangkat orang kafir untuk menjadi pemimpin, seperti PILKADA atau PILPRES, karena mengangkat orang yang akan menerapkan dan memberlakukan hukum thaghut terhadap kaum muslimin.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga menghati-hatikannya sebagaimana dalam firman-Nya :
“Jangan kalian mentaati orang-orang kafir dan jihadilah mereka itu dengan Al Qur’an dengan jhad yang besar” (QS. Al Furqan [25] : 52)
Allah mengatakan jangan kalian mentaati orang-orang kafir, disini Allah melarang dari mentaati orang-orang kafir yang mana kita tahu bahwa kepemimpinan itu diangkat untuk ditaati. Allah melarang untuk mentaati orang-orang kafir, maka tidak boleh diangkat menjadi pemimpin.
Jika dia sudah menjabat sebagai pemimpin bagi kaum muslimin kemudian dia murtad, maka kepemimpinannya lepas dengan sendirinya. Bila dia tidak mau turun, maka wajib diturunkan oleh kaum muslimin, maka wajib atas kaum muslimin untuk memerangi kelompok yang melindungi dia ini.
Ini adalah kensekuensi pertama terhadap orang yang murtad yang mana dia gugur dari segi imamah (kepemimpinan umum)nya, gugur sebagai amir atau imam atau presiden atau hal-hal yang seperti itu… Selengkapnya
Ayah.....Ibu... Bergabunglah dengan kami

Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukan kepadamu jalan yang lurus (Maryam: 43).
Wahai bapakku, janganlah engkau beribadah kepada syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah (Maryam: 44).
Wahai bapakku sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa adzab dari tuhan yang maha pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaitan (Maryam: 45).
Ayah....Ibu...!! Apakah engkau mengira bahwa kita diciptakan begitu saja .....sia-sia, padahal Allah mengatakan:
Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja) dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami? (Al-Muminun: 119).
Allah swt menciptakan kita hanya untuk beribadah kepada Nya:
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan suaya mereka beribadah kepada-Ku (Adz-dzariyat: 56).
Bukan ibadah kepada Allah, tetapi beribadah kepada Allah saja, karena banyak orang beribadah kepada Allah, namun disamping itu mereka juga beribadah kepada selain Allah. Seperti yang dilakukan oleh kaum musyrikin dahulu dan sekarang, baik yang mengaku muslim atau tidak.
Banyak ahli tafsir menafsirkan yubaduun/ supaya mereka beribadah kepada-Ku dengan supaya mereka mentauhidkan-Ku.
Jadi yang dituntut itu adalah mentauhidkan Allah swt dengan segala macam bentuk ibadah, baik itu doa, istianah, sembelihan, persembahan, tasyri (penyandaran hukum) dan ibadah lainnya. Sedangkan tauhidullah ini tidak terealisasi kecuali dengan berlepas diri dari setiap Mabud (yang di ibadati), Matbu (yang di ikuti) dan Musyarri (pembuat hukum) selain Allah.
Ayah...Ibu....itu tadi adalah inti dienul islam ini yang merupakan makna Laa ilaaha illallah yang mana orang tidak menjadi muslim kecuali dengan merealisasikan hal itu. Semua Rasul inti dakwahnya adalah sama, yaitu beribadah kepada Allah dan menjauhi Thaghut:
Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang Rasul (untuk menyerukan) sembahlah Allah saja danjauhilah Thaghut itu (An-nahl: 36).
Laa ilaaha adalah meninggalkan Thaghut dan kufur terhadapnya
Illallah adalah beribadah kepada Allah.
Meninggalkan Thaghut atau menjauhi thaghut adalah cara tidak beribadah kepadanya:
Dan orang-orang yang menjauhi Thaghut (yaitu) tidak beribadah kepadanya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira(Az-zumar: 17).
Orang yang beribadah kepada Allah namun tidak meniggalkan ibadah tehadap Thaghut, maka dia tidak merealisasikan Laa ilaaha illallah, sehingga dia bukan orang muslim. Allah swt berfirman:
Siapa yang kufur terhadap Tahghut dan beriman kepada Allah maka sungguh dia telah berpegang pada Al urwah alwutsqa (tali yang amat kokoh) (Al-baqarah: 256).
Alurwatul wutsqa adalah laa ilaaha illallah/tauhid atau islam.
Rasulullah saw bersabda:
Siapa yang menucapkan laa ilaaha illallah dan kufur terhadap terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah darah dan hartannya, sedangkan perhitungannya adalah atas Allah taala. (HR. Muslim).
Sesungguhnya kufur terhadap segala yang diibatai selain Allah adalah sudah tercakup dalam laa ilahaa illallah, akan tetapi Rasulullah saw menguatkannya dengan perkataan beliau dan kufur terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah...beliau lakukan itu karena sangat pentingnya Kufur terhadap Thaghut yang mana ia adalah separuh Tauhid, dan tauhid tidak sah kecuali dengannya. Syaikhul islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata sewaktu menjelaskan hadits diatas: Dan (hadits) ini tergolong dalil paling agung yang menjelaskan makna Laa ilaaha illallah, karena beliau saw tidak menjadikan pengucapan laa ilaaha illallah sebagai penjaga harta dan darahnya, bahkan tidak pula pengetahuan akan maknanya bersama pengucapannya, bahkan tidak pula pengakuan akan (kebenaran) hal itu, bahkan tidak pula keberadaan dia tidak menyeru kecuali terhadap Allah saja, sehingga ia menyertakan terhadapnya sikap kufur terhadap segala sesuatu yang diibadahi selain Allah. Bila dia ragu atau bimbang maka harta dan darahnya tidak haram.....Addurar as saniyyah juz Jihad 102.
Thaghut adalah segala sesuatu yang diibadati selain Allah, baik manusia, malaikat, batu,pohon dan yang lainnya. Namun manusia, malaikat dan jin yang diibadati padahal mereka tidak suka dengan peribdatan terhdapnya itu, maka tidak disebut Thaghut, dan peribadatan tersebut jatuhnya terhdap syaitan yang menghiasi peribadatan terhadap mereka itu, sehingga syaitanlah yang menjadi thaghut yang diibadati itu, sebagaimana firman Allah swt:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani adam supaya kamu tidak beribadah kepada syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu (Yaasin: 60). Selengkapnya
Indonesia kusayang indonesia kumalang (kitab II )

Hukuman Bagi Orang Murtad
I. PEMBAGIAN ORANG MURTAD DAN HUKUMANNYA.

Orang yang murtad tidak lepas dari tiga keadaan ;
Pertama: Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka waktu yang diberikan ia tetap tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai tenggang waktu yang diberikan :
- Madzhab Maliki. Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah menyatakan wajib hukumnya memberi tenggang waktu untuk bertaubat bagi orang yang murtad baik ia laki-laki maupun perempuan, budak maupun merdeka selama tiga hari berturut-turut. Imam Ibnu Qasim berpendapat diberi tenggang waktu tiga kali (kesempatan) meskipun dalam satu hari. Sementara sebuah riwayat dari Imam Malik menyatakan diberi satu kali (kesempatan), jika menolak untuk bertaubat maka langsung dibunuh tanpa ditunda-tunda.
- Madzhab Syafi’i. Imam Syafi’i dan para shahabatnya mengatakan orang yang murtad dibunuh langsung saat ia menolak untuk bertaubat. Namun bila diambil kebijakan memberi tenggang waktu tiga hari kemudian ia menampakkan keimanan, maka ia tidak dibunuh.
- Madzhab Hanafi. Imam Abu Hanifah sependapat dengan imam Syafi’i, namun beliau menambahkan bahwa jika orang yang murtad meminta tenggang waktu, maka ia diberi kesempatan selama tiga hari.
- Madzhab Hanbali. Para ulama Hanabilah menyatakan orang yang murtad tidak dibunuh kecuali setelah diberi tenggang waktu tiga hari.[1]
Syaikh Abdul Majid Al Masy’abi mengatakan,” Orang murtad dihukum bunuh berdasar nash Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ para shahabat. Ia dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dengan pedang karena pedang merupakan alat untuk membunuh, dan orang yang murtad tidak boleh dibakar dengan api.”[2]
Dari ‘Ikrimah beliau berkata,” Dihadapkan kepada amirul mukminin Ali rhodhiyallahu ‘anhu orang-orang zindiq lalu beliau membakar mereka. Lalu berita itu sampai kepada Ibnu ‘Abbas maka beliau berkata,” Kalau aku, maka aku tidak akan membakar mereka karena Rosululloh melarang hal itu dengan bersabda:
لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللهِ
“Janganlah kalian mengadzab dengan adzab Alloh (api)!”.[3]
Namun aku pasti akan membunuh mereka karena Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda :
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوه
“Barang siapa berganti agama, maka bunuhlah ia!”. [4]
Dan dalam hadits dari Abu Musa, bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya: ”Pergilah ke Yaman!” Kemudian diikuti oleh Mu’adz bin Jabal. Ketika berjumpa dengannya ia diberi bantal dan berkata: ”Turunlah!” Dan ternyata disampingnya ada seseorang yang terikat. Ia bertanya: ”Siapa ini?” ia menjawab: ”orang ini dahulu Yahudi lalu masuk Islam kemudian ia masuk Yahudi.”Aku tidak akan duduk sampai ia dibunuh sebagai keputusan Alloh dan Rosul-Nya”. (Muttafaq ‘alaih).
Imam Ar-Rofi’i dan An-Nawawi berkata,” Murtad adalah bentuk kekafiran yang paling keji dan yang paling keras hukumnya.”[5]
Imam An-Nawawi berkata,” Apabila seseorang murtad, maka wajib untuk dibunuh, baik ia berpindah ke agama ahlul kitab atau tidak, baik ia orang merdeka atau budak, atau perempuan berdasarkan hadits Utsman dia atas dan hadits Ibnu ‘Abbas bahwasanya Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa berganti agama, maka bunuhlah ia!” Dan ini adalah hadits shohih. Dan sama juga apakah kemurtadannya kepada kekafiran, sama saja apakah ia lahir dalam keadaan Islam atau dia dulunya kafir lalu masuk Islam atau ia menjadi Islam karena keislaman kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya.[6]
Kedua: Mereka mempunyai kekuatan untuk mempertahankan diri.
Mereka ini wajib untuk diperangi, yang melarikan diri diburu dan yang terluka dibunuh. Jika mereka ada yang tertawan, maka ia disuruh bertaubat. Jika ia tidak mau maka ia dibunuh, karena tidak boleh membiarkannya tetap berada dalam kekafiran. Selengkapnya

Indonesia, Kusayang Indonesia ku malang (kitab I )

Bagi sementara kalangan, bahkan mungkin bagi mayoritas umat Islam, penjatuhan vonis murtad dan kafir kepada pemerintah Indonesia hari ini merupakan suatu hal yang sangat membingungkan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin para penguasa yang beragama Islam, sholat, zakat, shaum, haji berkali-kali dan menampakkan amal-amal sholih lainnya bisa dijatuhi vonis kafir murtad ? Tak ayal, sebagian ulama pun menuduh orang-orang yang memvonis para penguasa ini dengan vonis murtad ; sebagai kelompok takfiriyun, khawarij, ahlul ahwa’ wal bida’, hizbiyyun, Islam fundamentalis dan tuduhan-tuduhan lainnya.
Namun bila diadakan kajian syar’i, berdasar Al Qur’an, As Sunah dan ijma’ menurut pemahaman salaful ummah, dengan mengkaji dhawabitu takfir, qiyamul hujjah dan mawani’u takfir, setiap muslim yang bertauhid akan sampai pada kesimpulan yang ditarik oleh para ulama yang tsiqah baik salaf maupun kontemporer, yaitu jatuhnya vonis murtad bagi para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini, termasuk di antaranya Indonesia. Hal ini bukan hanya sekedar karena kebencian yang membabi buta atau berfikir kolot dan kaku. Namun coba kita renungi dan evaluasi kembali perjalanan para penguasa negeri ini dengan akal sehat dan hati nurani yang tulus berdasarkan kesadaran penuh untuk menggali nilai-nilai kebenaran Islam yang terpampang jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendengarkan secara seksama bagaimana para ulama’ salaf dan muta’akhirin menjelaskan sebuah kenyataan yang sangat urgen ini dalam rangka menilai secara obyektif untuk selanjutnya menentukan sikap yang jelas.
Sungguh setelah kita mengkaji secara serius, kita akan mendapatkan bahwasanya pemerintah Indonesia hari ini telah melakukan banyak hal yang membatalkan keislaman, sehingga kemurtadan mereka berasal dari banyak hal. Artinya, kemurtadan mereka adalah kemurtadan yang sangat parah sehingga hujjah tentang murtadnya mereka tidak terbantahkan lagi. Seandainya mereka melakukan salah satunya saja tentu mereka kafir, lalu bagaimana jika mereka telah melakukan kekafiran yang sangat beragam dan banyak sekali. Di bawah ini beberapa alasan kenapa para ulama menjatuhkan vonis murtad kepada para penguasa mayoritas negeri-negeri kaum muslimin hari ini.

I. KENAPA PEMERINTAH INDONESIA MURTAD

Kami katakan pemerintah Indonesia telah kafir dan berlaku hukum-hukum murtad bagi mereka karena alasan-alasan di antaranya sebagai berikut:

Pertama: Indonesia membuat Undang-Undang Negara sendiri sebagai dasar hukum dan tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.

Kedudukan Pancasila dalam negara RI:
Kegunaan dan penerapan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika selain memiliki fungsi utama sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Pancasila juga mendapat sebutan/predikat antara lain :
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spirituil.
Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa, sesuai dengan kepribadian bangsa dan telah teruji kebenarannya.
Sebagai idiologi nasional.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dasar hukum Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sedang dasar hukum Pancasila sebagai sumber segala sumberhukum yang tertinggi adalah Tap MPR No. III/MPR/2000.
Sedangkan bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,
Ketetapan MPR,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden dan
Peraturan-peratiran lainnya seperti
Peraturan Menteri
Intruksi Menteri dan lain-lain.
Sesuai dengan sistim seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan authentik Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 adalah bentuk peraturan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber dari semua peraturan-Perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya. Selengkapnya